Pemerintah akan melarang penayangan iklan komersial dan promosi terselubung susu formula untuk anak di bawah usia satu tahun, untuk menekan angka kematian anak balita, mulai tahun depan.
Tayangan iklan yang dilancarkan sejumlah produsen susu formula, menurut Kementrian Kesehatan, bisa membuat asupan ASI (air susu ibu) makin menurun. Sebab, iklan tersebut memicu para orangtua langsung memberikan susu formula pada bayinya di awal-awal kelahiran.
Padahal, pemberian ASI eksklusif dapat menekan angka kematian bayi di bawah lima tahun. Hal ini dikuatkan oleh data Kemenkes yang menunjukkan kematian pada kelahiran baru (neonatal) turun 17 persen dan 12 persen pada anak di bawah lima tahun dengan pemberian ASI eksklusif.
Maka itu, pemerintah akan melarang semua iklan, baik di media cetak, elektronik, maupun luar ruang. Dan, akan ada sanksi administratif kepada produsen susu formula yang nekat mengiklankan produknya yang ditujukan untuk bayi satu tahun ke bawah.
Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, menegaskan pemerintah juga melarang kerja sama antara produsen susu formula dan pelayanan kesehatan negeri dan swasta, termasuk rumah bersalin, dokter, dan bidan.
Pelarangan ini juga disambut baik oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI). Kedua pihak ini memandang, iklan-iklan susu formula yang mengesankan perlunya susu formula sebagai minuman susu bagi bayi belakangan ini kian marak.
Padahal, kata anggota YLKI Husnah Zahir, pelarangan itu sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan. "Bentuk iklan susu formula sampai usia 1 tahun itu tidak boleh," kata Husnah kepadaVIVAnews.
Dalam pasal 47 dituliskan bahwa iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi yang berusia lanjut dengan 1 (satu) tahun, dilarang dimuat dalam media massa, kecuali dalam media cetak khusus tentang kesehatan, setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan. Selain itu, iklan yang bersangkutan wajib memuat keterangan bahwa pangan yang bersangkutan bukan pengganti ASI.
Husnah memberi contoh satu iklan susu formula di televisi. Iklan tersebut memang mengiklankan untuk anak berumur di atas satu tahun. Tapi cara penggambaran dengan mengiklankan bayi dan angka 1,2,3, berikut dengan memberikan manfaatnya seperti memberi 'kesan' bahwa susu formula itu perlu diberikan ke bayi untuk mendapatkan kecerdasan, kesehatan dan lain-lainnya.
"PP secara tegas juga menyebut, iklan dilarang memuat keterangan atau pernyataan bahwa pangan tersebut adalah sumber energi yang unggul dan segera memberikan kekuatan," kata Husna.
Menurut dia, meski tidak secara langsung iklan itu melanggar, nyatanya tetap saja ada 'kesan' yang mengartikan bahwa produk susu itu lebih baik dari ASI.
Menurut Ketua AIMI Mia Sutanto, yang cukup meresahkan, promosi ini tak hanya gencar di iklan-iklan di media cetak atau elektronik, namun ada juga promosi terselubung. "Tidak sedikit produsen susu yang secara gencar mempengaruhi lewat interaksi sosial. Entah itu, adanya promosi lewat sarana kesehatan, tenaga kesehatan, atau langsung menghubungi ibu yang baru melahirkan," ujar Mia.